TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Samsat keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat dijadikan opsi mudah bagi masyarakat Purbalingga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat.
Hari ini, Kamis (20/3/2025), layanan samsat keliling Purbalingga akan hadir di tiga titik.
Bagi anda yang ingin melakukan pembayaran harap persiapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratan pembayaran.
Baca juga: Pemkab Purbalingga Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah dengan Kegiatan Tarling di Desa Langkap
1. STNK asli
2. KTP/SIM/KK
Untuk lokasi pembayaran samsat keliling Purbalingga hari ini ialah sebagai berikut:
1. Kantor Kecamatan Kutasari
2. KantorKecamatan Karangmoncol
3. Kantor Kecamatan Bobotsari
Untuk jam operasional layanan buka mulai pukul 08.00-11.30 WIB setiap hari Senin-Kamis.
Sedangkan hari Jumat-Sabtu buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Anda juga masih bisa melakukan pembayaran di samsat induk Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Purbalingga dengan jam operasional Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB dan Sabtu 08.00-12.00 WIB.
Atau, Anda juga bisa melakukan pembayaran di samsat paten Bukateja yang beralamat di Kantor Kecamatan Bukateja dengan jam operasional Senin-Kamis 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu 08.00-11.00 WIB. (anr)
Baca juga: Purbalingga Terpilih Jadi Lokasi Proyek SPHERES dari Oxford University