Berita Semarang

Ternyata Napi Boleh Ajukan Izin Belajar Selama Jalani Masa Hukuman, Dibahas di Sidang TPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang TPP-Sidang sidang tim pengamat pemasyarakatan di lapas Kedungpane Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang gelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).


Sidang dipimpin kepala bidang pembinaan Dony Setiawan. Sidang itu bagian dari proses evaluasi bagi warga binaan yang mengajukan hak bebas bersyarat.


“Terdapat berbagai usulan yang kami bahas dalam sidang kali ini, di antaranya usulan integrasi, register F, serta izin berobat luar lapas,” ujar Dony, Rabu (19/3/2025).


Menurutnya, sidang TPP dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. 


Hasil sidang ini menjadi dasar bagi Lapas untuk memberikan rekomendasi apakah seorang warga binaan layak mendapatkan hak integrasi atau justru dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.


“Sidang ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai mekanisme penilaian bagi warga binaan.

Kami memastikan bahwa hak integrasi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.


Lanjutnya, pada sidang itu juga membahas berbagai keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan warga binaan. 


Bagi narapidana yang terbukti melanggar aturan, akan diberikan tindakan tegas berupa usulan register F atau bahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) integrasi yang sebelumnya telah diberikan.


"Sidang ini juga membahas usulan pemindahan warga binaan ke lapas lain serta permohonan izin belajar bagi warga binaan yang ingin melanjutkan pendidikan selama menjalani masa pidana," tuturnya.


Ia mengatakan sidang TPP, diharapkan warga binaan dapat semakin memahami pentingnya menjalani pembinaan dengan baik serta menaati seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas.


"Integrasi sosial bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan taat hukum," tandasnya.(rtp)

Berita Terkini