“Biasanya justru ormas-ormas yang melakukan kegiatan seperti itu malah ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol."
"Tapi kalau yang sudah terdaftar di Kesbangpol selama ini terkomunikasi dengan baik."
"Termonitor dan terkomunikasi dengan baik,” beber dia.
Lebih lanjut, Haeruddin mengatakan adanya kelompok lain yang terkadang mengajukan permintaan dana bantuan atau THR.
“Bukan ormas saja sebenarnya."
"Perkumpulan, perorangan, itu kan sah-sah saja."
"Siapa tahu ada."
"Kami sekarang punya yang namanya infak, zakat, sedekah."
"Tapi kalau sumber dari APBD untuk THR tidak ada,” beber dia.
Menurutnya, dana itu dapat dikabulkan jika memenuhi kriteria.
Adapun dana itu diberikan dari zakat, infaq, sedekah atau ZIS yang disisihkan dari ASN Jawa Tengah.
“Misalnya untuk duafa tapi diajukan lewat ormas apa."
"Nah dan ketika kami cek, ternyata ini benar kegiatannya."
"Maka bisa kami sisihkan dari ZIS (zakat, infak, sedekah) yang dikelola oleh OPD, yang sebagian dikelola oleh Baznas."
"Tapi kami selektif sekali, karenanya mohon maaf jumlahnya terbatas,” tandas dia. (*)