Masyarakat diimbau selalu disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, serta meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, PT KAI meminta agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas dan memahami fungsi dari pintu perlintasan.
Pintu perlintasan kereta api, menurutnya, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain, baik itu kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
"Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang, agar angka kecelakaan dapat ditekan, terlebih lagi dengan adanya peningkatan frekuensi perjalanan kereta api," imbuhnya. (jti)
Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Daop 5 Siapkan Petugas Perawatan Prasarana Kereta yang Siaga 24 Jam