“Kami ingin membantu masyarakat, tetapi juga mengejar PAD."
"Ini win-win solution,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyatakan, pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif.
Dia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.
“Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan,” imbuh AKBP Prianggo Malau. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS, Gadis 8 Tahun dan Ayahnya Temukan Granat di Lahan Warga Kampung Ledok Salatiga
Baca juga: Berkat JKN, Suami Rochdilyanti Kini Sembuh dari Katarak
Baca juga: Dedy Yon Lantik 36 Pejabat Lingkungan Pemkot Tegal
Baca juga: 3 Jalur di Banyumas Ini Jadi Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025