TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bocah perempuan berusia 8 tahun asal Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C ilegal di Desa Pancar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Peristiwa itu terjadi sekiranya, pukul 15.00 WIB, Minggu (23/3/2025).
Baca juga: Bocah Perempuan Asal Nalumsari Jepara Meninggal Dunia Tenggelam di Bekas Galian C
Camat Mayong, Umrotun menyampaikan, kronologi bermula saat korban, RL (8) bersama kakaknya, F (10) dan saudaranya laki laki bermain di kubangan air dengan kedalaman 1,5 meter, yang terletak tidak jauh dari rumah korban pada Minggu sore (23/3).
"Saat bermain, mereka menggunakan tali rafiah untuk pegangan naik turun ke dalam kubangan air, dimana tali tersebut dikaitkan dengan pohon dan dipegangi oleh kakak perempuan korban," ucap Umrotun kepada Tribunjateng, Senin (24/3/2025).
Ketika tali yang dibuat pegangan korban dan saudaranya laki - lakinya putus sehingga korban bersama kakak dan sauaranya tercebur kedalam kubangan.
Kemudian saudara laki lakinya bergegas naik ke darat, sementara korban tidak bisa naik.
Kemudian kakak korban langsung pulang ke rumah, sedangkan saudaranya yang berhasil naik memanggil pertolongan kepada orang yang lewat.
"Kebetulan, kakak korban, Yusuf lewat dan bergegas membantu korban yang tenggelam ke dalam kubangan air tersebut, dan saat berhasil ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia," tuturnya.
Dia menjelaskan lokasi kejadian itu sudah kerap diberikan peringatan untuk ditutup oleh pihaknya, namun tidak ada tindak lanjutnya.
"Kubangan ini merupakan bekas penambangan ilegal yang sudah sering mendapatkan peringatan dan teguran dari Camat Mayong, untuk menutupnya," ucapnya.
Muspika Kecamatan Mayong mengunjungi keluarga korban di kediamannya.
Dalam kunjungan tersebut, Pemcam Mayong bela sungakwa serta memberikan bantuan kepada keluarga korban.
"Alhamdulillah, pihak keluarga korban (Ibu korban) sudah ikhlas atas musibah ini, dan tidak menuntut apapun," jelasnya.
Selanjutnya, Umrotun bersama rombongan terjun langsung ke lapangan, guna memastikan semua kegiatan galian illegal sudah ditutup karena melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Ratusan Petani Donorojo Jepara Turun ke Jalan Desak Penutupan Galian C Dekat Pemukiman Warga
"Kami sebelumnya sudah sering mengingatkan penambang untuk segera menutup galiannya, dan memagar bekas-bekas penambangannya karena membahayakan serta memungkinkan terjadinya musibah," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini sudah dilakukan penutupan dengan garis polisi (police line) dan banner penutupan galian di lokasi penambangan.
"Semoga kejadian ini tidak berulang lagi dikemudian hari," tutupnya. (Ito)