TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang jatuh pada Senin (24/3/2025), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo telah menerima 10 laporan terkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
Dari total aduan tersebut, dua berasal dari pihak pemberi kerja dan delapan lainnya dari pekerja yang mengeluhkan belum menerima haknya sesuai aturan.
“Sebagian besar mengeluhkan karena THR belum dibayar sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Disnaker Kota Solo, Widyastuti.
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika perusahaan tidak menunaikan kewajiban tersebut, maka sanksi sesuai ketentuan akan diterapkan.
Namun, jika ada kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan (bipartit), pembayaran bisa dilakukan di luar batas waktu.
“Kalau ada kesepakatan bipartit, kami masih bisa terima. Tapi tanpa kesepakatan itu, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada pengajuan penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan manapun.
Disnaker tetap membuka ruang untuk memproses aduan hingga tenggat waktu yang berlaku.
“Semua aduan kami catat dan klasifikasikan bersama pengawas ketenagakerjaan. Alhamdulillah, belum ada penangguhan yang diajukan,” tambahnya.
Menariknya, Disnaker juga menerima laporan dari perusahaan yang merasa dirugikan karena pekerja mereka memilih mengundurkan diri tak lama setelah menerima THR.
“Kami juga sudah klarifikasi ke beberapa perusahaan. Ada kasus di mana pekerja resign usai dapat THR,” ungkapnya.
Layanan pengaduan THR ini dibuka sejak 17 Maret hingga 8 April 2025.
Widyastuti berharap semua pihak mematuhi Surat Edaran Menaker RI tentang pembayaran THR dan bonus hari raya, termasuk bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
“Kami siap melayani aduan selama periode itu, sesuai SE Kemnaker yang berlaku,” pungkasnya.