Sabarudin juga menanggapi dugaan pembayaran upah di bawah UMK yang disampaikan pelapor.
“Jika benar terbukti, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran serius,” jelasnya.
Ia menegaskan Ombudsman siap menerima laporan dan bertindak cepat jika ditemukan indikasi maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menyebut keterlambatan atau ketidakterbayarnya THR adalah persoalan mendesak.
“Kami akan upayakan koordinasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng,” katanya.
Ia memastikan Ombudsman akan mengawal kasus upah dan THR tidak sesuai ketentuan dengan serius.
Siti menambahkan bahwa Ombudsman tengah memberi perhatian khusus pada kasus-kasus serupa, termasuk yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Sritex.
Namun, jika kasus telah masuk ranah pengadilan dan keluar putusan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu sebelum mengambil langkah.
Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin mengadukan kasus serupa, Ombudsman RI Perwakilan Jateng membuka layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0811-998-3737.
Pelapor cukup menyertakan KTP dan kronologi permasalahan secara lengkap, termasuk lokasi dan status hubungan kerja.