Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.
"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.
Pada perkara itu, Zaini Makarim berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rtp)