"Dari kedua belah pihak khususnya dari pihak korban, tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Semuanya juga tertuangkan dalam surat kesepakatan bersama,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal sebelumnya.
Mereka sama-sama pengunjung objek wisata PAI.
"Jadi mereka sama-sama sedang menikmati libur lebaran. Baik pelaku maupun korban datang ke PAI bersama keluarga masing-masing,” pungkasnya. (fba)
Baca juga: Tabel KUR Bank Mandiri APRIL 2025
• Puncak Libur Lebaran, Polresta Pati Gelar Apel Kesiapsiagaan di Pusat Perbelanjaan
Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RT di Palembang Sumatera Selatan