Daffy juga menegaskan pentingnya reformasi dalam pola pengamanan pejabat publik, termasuk pembekalan kepada para ajudan agar memahami kerja jurnalistik dan tidak bertindak semena-mena di lapangan.
“Kami meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar tidak terulang kembali. Jangan jadikan kekerasan sebagai respon atas kerja jurnalis yang sah dan dijamin undang-undang,” tambahnya.
Atas kejadian ini, PFI Semarang dan AJI Semarang mengeluarkan lima poin sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
4. Mendesak Polri untuk melakukan evaluasi internal, agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)