Merespons hebohnya kasus ini, Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung mengeluarkan pernyataan resmi.
Dalam rilis yang diterima pada Rabu (9/4/2025), mereka menyatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga terjadi pada pertengahan Maret 2025 dan dilakukan oleh seorang peserta PPDS FK Unpad terhadap anggota keluarga pasien.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," tulis mereka dalam pernyataan bersama.
Unpad dan RSHS menyampaikan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), termasuk lewat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
- Melindungi privasi korban dan keluarga dari paparan publik.
- Memberhentikan pelaku dari program PPDS, karena yang bersangkutan adalah peserta titipan dari Unpad dan bukan pegawai RSHS.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga bergerak cepat.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, mengonfirmasi bahwa pelaku telah dijatuhi sanksi larangan mengikuti program PPDS seumur hidup.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat bius serta kondom yang berisi sperma. (*)