Pelajar Semarang Tewas Ditembak

JPU Semarang Balas Telak Eksepsi Terdakwa Penembakan: Dakwaan Sudah Tepat Sasaran!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta keberatan dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Robig Zaenudin ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/4/2025).

JPU Sateno memberikan tanggapan bahwa dakwaan yang dibuat JPU telah berdasarkan perbuatan terdakwa.

Dakwaan dibuat secara kombinasi karena dalam fakta suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Robig Zaenudin menimbulkan dua akibat yaitu korban meninggal dunia, dan korban luka.

Baca juga: Pekan Ini Sidang Banding Etik Robig Zaenudin Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Dilaksanakan

"Sehingga merupakan dua tindak pidana dalam suatu peristiwa pidana tersebut dan korban meninggal dunia dalam perkara a quo adalah anak anak sehingga didakwa pasal Perlindungan anak atau menghilangkan nyawa orang lain yang diatur dalam KUHPidana sehingga Susunan Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum berbentuk Kombinasi sudah tepat dan benar sesuai Fakta perbuatan dan akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi.

Menurutnya surat dakwaan kombinasi tersebut disusun secara terstruktur dan sistematis. 

Surat dakwaan itu dapat dengan mudah dipahami oleh terdakwa yang menguraikan perbuatan melakukan penembakan mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka.

"Apabila terdakwa belum memahami bentuk surat dakwaan, maka Penasehat Hukum yang mengerti bentuk dakwaan tersebut berkewajiban menjelaskan kepada terdakwa," terangnya.   

Mengenai dakwaan tidak cermat, JPU menanggapi  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu serta tempat tindak pidana itu dilakukan. 

Mengenai kata dikejar dengan kejar-kejaran yang  belum dipahami oleh terdakwa harus dibuktikan dipersidangan terkait siapa yang dikejar dan mengapa terjadi kejar - kejaran.

Hal itu harus menghadirkan saksi di persidangan untuk membuktikan peristiawa tersebut.

"Karena hal ini sudah masuk materi pokok perkara dan dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan terdakwa secara jelas dan lengkap," tuturnya.   

Ia meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan tim Penasihat hukum terdakwa.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan atas nama Robig Zaenudi sah menurut hukum.

"Sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyatakan perkara atas nama terdakwa Robig Zaenudin dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi saksi," tandasnya.   
 Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan tanggapan eksepsi yang diajukan JPU merupakan hal yang wajar.

"Sebab rekan penasihat hukum dan JPU tidak mungkin berjalan selaras," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini