Menurutnya tanggapan JPU menyatakan sengaja tidak menyampaikan dakwaan secara lengkap karena akan dibahas pokok perkara menunjukkan rangkaian peristiwa pra penembakan, penembakan, dan paska penembakan sengaja tidak diuraikan dalam surat dakwaan.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memahami arah penasihat hukum dalam membuat eksepsi.
"Terkait JPU tidak memasukan rangkaian peristiwa karena terdakwa sudah memiliki penasihat hukum dan dapat menerangkan ke terdakwa terkait isi dakwaan menunjukkan bahwa secara tidak langsung diakui ditulis secara tidak cermat," tuturya.
Ia menyatakan wajar jika majelis hakim tidak menerima eksepsinya pada putusan sela.
Pihaknya akan melampirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa," imbuhnya.
Penasihat hukum korban Zainal petir menyatakan bahwa tangggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa telah tepat. Bahwa dakwaan yang dieksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk pokok perkara.
Baca juga: Segini Jumlah Gaji yang Masih Diterima Robig Zaenudin Meski Terbukti Bunuh Pelajar Semarang
"Namanya eksepsi tidak boleh dimasukkan pokok perkara dan diungkapkan dalam eksepsi diajukan penasihat hukum terdakwa," tuturnya.
Ia mantap degan tanggapan eksepsi yang dilayangkan JPU.
Pihaknya yakin majelis hakim akan menolak eksepsi itu.
"Menurut saya pengacaranya menurut saya ngarang atau mengarang," imbuhya.(rtp)