Berita Nasional

Waspada Permen Marshmallow Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi Beredar di Pasaran

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGANDUNG BABI - Daftar produk makanan berlabel halal tapi mengandung babi yang ditemukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

TRIBUNJATENG.COM - Waspada produk marshmallow yang sudah bersertifikasi halal ternyata mengandung babi.

Sedikitnya ada sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, dari sembilan produk pangan halal tersebut, tujuh di antaranya sudah mendapatkan sertifikasi halal. 

Baca juga: Daftar Produk Makanan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Adapun temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025). 

Daftar produk pangan olahan yang mengandung babi

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung babi:

1. Produk yang sudah bersertifikasi halal Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

2. Produk yang belum bersetifikasi halal AAA Marshmallow Rasa Jeruk SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredarannya untuk tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut. 

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 

Sementara dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan.

Tak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. 

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Ahmad mengatakan, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati serta dipertanggungjawabkan secara hukum.

Halaman
12

Berita Terkini