Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi," ucap Ahmad.
"Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, BPOM dan BPJPH telah berkomitmen untuk menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Begini Respon Seniman di Jateng Kutuk Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo: Kami Tidak Takut
Taruna menegaskan, BPOM juga telah memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk temuan tersebut dari peredaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan," kata Taruna.
Adapun jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, bisa melaporkannya kepada BPOM. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Rilis Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal "