Berita Kriminal

Ini Tampang Warga Grobogan Jadi Sindikat Curanmor di Blora, Kerap Beraksi di Tempat Lain

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN MOTOR - KIM (27) tersangka pencurian motor saat konser dangdut di Dukuh Kalijalin, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers di Polres Blora, Selasa (22/4/2025).(Iqbal/Tribunjateng)

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Seorang pria berinisial KIM (27), warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan diringkus polisi, lantaran telah mencuri sepeda motor di acara orkes dangdut, di Dukuh Kalijalin, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Selasa (8/4/2025) lalu.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban WDN, warga Desa Cokrowati, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, tengah menonton orkes dangdut di Dukuh Kalijalin, Desa Tinapan.


"Sekira pukul 21.00 WIB korban ini berangkat bersama teman-temannya ke lokasi tempat hiburan orkes dangdut."


"Selanjutnya kendaraan tersebut diparkirkan tanpa dikunci setang, dan berjejer dengan motor teman-temannya yang lain."


"Kemudian sekira pukul 22.45 WIB, korban bertujuan pulang, setelah sampai di parkiran, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkiran. Selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Todanan," jelasnya, saat konferensi pers, di Polres Blora, Selasa (22/4/2025).


Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung menyelidiki perkara tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus tersangka KIM sebagai pelaku pencurian sepeda motor itu.


AKBP Wawan menyampaikan barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018, 1 buah rangka, 1 mesin Megapro, 1 buah jok belakang, 1 buah piringan rem depan, dan satu buah setang.


"Dari hasil pengembangan, pada 7 April 2025, tersangka ternyata juga pernah melakukan pencurian di tepian jalan, di Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, dengan hasil satu unit sepeda motor CB 100 warna hitam, satu unit sepeda motor Supra X, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.550.000," paparnya.


Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Iqs)

Berita Terkini