Sabu tersebut dibeli seharga Rp650 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Atas kasus tersebut kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengguna.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Galih. (pnk)
Baca juga: Cerita Sarwito Ditengah Mahalnya Harga Kedelai
Baca juga: Terpincut Bagi Hasil Dana Talangan, Uang Rp 200 Juta Raib Dibawa Kabur, Korban Lapor Polres Sragen
Baca juga: Chord Kunci Gitar Yellow TREASURE