Wacana Pelengseran Wapres Gibran, Prof Adji Samekto Tandaskan Semua Pihak harus Patuhi UUD 45

Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Mantan Wapres RI Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno


Wacana Pelengseran Wapres, Prof Adji Samekto Tandaskan Semua Pihak harus Patuhi UUD 45

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Adanya sikap sejumlah purnawirawan Jenderal TNI yang mendesak MPR untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat berbagai respon.

Sebanyak purnawirawan 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel TNI
menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal itu diketahui dari dokumen surat yang dibuat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.

Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan. Satu di antara yang menonjol yaitu  poin desakan kepada MPR untuk mencopot Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

DR M Junaidi, SHI, MH Ahli Hukum Tata Negara, yang juga Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM) menjawab pertanyaan Tribun terkait hal itu. Dia mengatakan, pencopotan Wapres diatur dalam UUD 45. 

"Dalam hal Presiden (atau Wapres) melakukan kesalahan maka DPR mengajukan ke MK untuk diuji terlebih dahulu," kata Junaidi, Jumat (25/4) malam. Setelah pengujian di MK maka DPR mengusulkan kepada MPR.

Terpisah, Prof DR FX Adji Samekto, SH, MH Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang juga Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI tahun 2015-2019 memberikan jawaban analisisnya. 

Diterangkan oleh Prof Adji, bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming telah dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 dan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Prsiden & Wakil Presiden.

Pasal 6A UUD 1945 angka (3) menyatakan : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil Penghitungan Suara dari KPU mengatakan, pasangan calon Presiden & Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dinyatakan unggul dari pasangan yang lain, pada tanggal 14 Februari 2024. 

Keunggulan suara mereka, bersumber dari pilihan rakyat Indonesia. Putusan MK atas gugatan pihak-pihak pelawan Prabowo-Gibran pun, juga tetap memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. 
Maka tidak ada pilihan lain, MPR secara yuridis harus melantik Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Pasal 7B selanjutnya menegaskan usulan pemberhentian Presiden dan Wapres
dapat diajukan DPR kepada MPR hanya apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh MK
bahwa Presiden dan atau Wapres terbukti melakukan tindakan sebagaimana disebut dalam
Pasal 7A itu.

"Jadi ini merupakan regulasi pokok dan mendasar yang harus menjadi pegangan hukum
dalam hal pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden dan
Wapres harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7A dan 7B sebagaimana
disebut di atas, tidak semata-mata hanya pertimbangan politik belaka," tutur Prof Adji Samekto.

Tanpa bermaksud memihak siapapun, semua pihak yang berkeinginan mencopot Gibran sebagai Wapres, harus patuh pada UUD 1945. Ciri negara hukum, adalah negara yang pemerintahannya
dijalankan berdasarkan Konstitusi, yang telah disepakati bersama segenap bangsa sebagai
hukum dasar penyelenggaraan negara. (Tribun Jateng)

Berita Terkini