Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain yang dirugikan tersangka.
Saat ini, korban sudah bersama kelurganya dalam kondisi semakin membaik didampingi Polres Kudus.
"Tersangka ditangkap sepekan setelah laporan dari keluarga korban," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sam)