Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian sedang hamil, membutuhkan biaya untuk melahirkan yang diprediksi secara sesar.
Adapun anak dari pelaku diketahui telah meninggal.
Menimbang kondisi tersebut, serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restoratif justice.
Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara," tegasnya.
Terlebih dalam kasus ini pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian sedang hamil besar.
Oleh karena itu, pendekatan restoratif justice dinilai lebih tepat.
"Karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tak hanya soal penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan. (*)
Baca juga: Penipuan Modus Gadai Mobil dan Palsukan STNK, Tersangka Warga Pekalongan: Tidak Semua Hukum Ditaati
Baca juga: Nasib PSIS Makin Pelik di Tengah Ancaman Degradasi, Mahesa Jenar Belum Dapatkan Investor Baru
Baca juga: Bupati Sam’ani Intakoris: Pegawai Perumda Tirta Muria Kudus Harus Keluarkan Semua Kemampuan
Baca juga: Pilu Utami Ningsih Merugi Rp50 Juta, Warungnya di Wisata Noyo Gimbal Blora Hangus Terbakar