“Untuk jumlah korban yang kami ketahui, ada 100 orang dan para korban yang diperiksa ada 17 saksi."
"Para tersangka menjalankan aksinya selama 3 bulan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pembuat Video Hoaks Gubernur Khofifah Tawarkan Motor Ditangkap, Raup Rp 87 Juta
Baca juga: Gubernur Jateng Telepon Bupati Arief Rohman, Gunakan Susi Air untuk Aktifkan Bandara Ngloram Blora
Baca juga: Pemkab Blora Lantik 1.245 PPPK dan CPNS, Gaji Mulai 1 Mei 2025
Baca juga: BREAKING NEWS, PSIS Semarang Pecat Gilbert Agius, Penggantinya Muhammad Ridwan
Baca juga: "Good Luck for Your Future" Story WhatsApp Gilbert Agius Hari Ini, Tinggalkan PSIS Semarang?