TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Tak hanya Khofifah Indar Parawansa, ketiga pelaku ini ternyata juga membuat video hoaks atas nama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Modusnya pun sama, yakni menawarkan sepeda motor seharga Rp500 ribu tanpa COD.
Video hoaks tersebut pun disebarluaskan pelaku melalui beberapa platform media sosial, khususnya TikTok.
Baca juga: Pelajar Cedera Serius Setelah Terjatuh dari Wahana di Jatim Park 1, Berawal Sabuk Pengaman Lepas
Baca juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Polda Jatim menangkap tiga warga Pangandaran, Jawa Barat karena menyebarkan video hoaks atas nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah HMP (22), AH (34), dan UP (24).
Mereka mengedit video bergambar wajah Khofifah sedang berbicara sesuai narasi yang mereka buat.
“Di sini, kalau dilihat menurut keterangan tersangka, mereka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Video asli menunjukkan Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata di momentum libur Lebaran 2025.
Sementara narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp500.000 kepada masyarakat Jawa Timur tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.
“Narasi video diubah menjadi penawaran murah seharga Rp500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jawa Timur."
"Kemudian video ini juga diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” jelasnya.
Baca juga: 308 Tabung Gas LPG 3 Kg dari Jatim Diselundupkan ke Jawa Tengah, Akan Dijual Tanpa Izin Resmi
Baca juga: Abimanyu Warga Bogor Mampir Silaturahmi ke Kediaman Jokowi di Solo Sebelum Pulang Kampung ke Jatim
Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video TikTok serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Di sini juga dijelaskan sebagai teknik manipulasi media baik rupa gambar, video, dan suara yang menggunakan Artificial Intelligence untuk meniru seseorang,” terangnya.
Tiga tersangka tersebut dijerat tindak pidana ITE terkait manipulasi data (deepfake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial yang digunakan untuk melakukan penipuan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan Rp87.600.000 dari korban yang tertipu video palsu tersebut.