Korban dihabisi dengan cara dibacok, saat salat subuh di Musala Al-Manar dekat rumah korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menebas istri korban, Arik Wijayanti (60) serta jemaah lainnya yang merupakan tetangganya, Cipto Rahayu (63).
Akibat kejadian ini, 3 orang menjadi korban. Satu korban meninggal dunia di tempat.
Sementara, dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan bahwa tragedi subuh berdarah tersebut didasari dendam dan persoalan tanah.
Pelaku tidak terima tanah miliknya akan dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin.
“Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah,” ungkap Bayu.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kondisi Korban Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Mayat Pria dalam Karung di Tangerang: Pelaku Mengaku Habisi Korban karena Masalah di Tempat Kerja