"Dia (pelaku) diamankan oleh anaknya sendiri dan menantu korban, di jalan raya sana, sambil bawa parang," ulasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Motif Pembacokan
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, Sujito sakit hati lantaran tanah pribadinya dijadikan atau diusulkan untuk dijadikan jalan umum oleh korban yang menjabat sebagai ketua RT setempat.
Ia menuturkan, pelaku juga marah karena tanah miliknya diminta untuk jadi jalan lingkungan oleh korban tanpa izin.
“Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah."
"Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu.
Kepada TribunJatim.com, Bayu menuturkan bahwa salah satu korban kritis setelah disabet senjata tajam oleh pelaku.
"Informasi sementara, korban CR (Cipto Rahayu) masih kritis dalam perawatan medis,"
"Sedangkan istri korban meninggal AW (Arik Wijayanti) saat ini sudah sadar dan masih menjalani perawatan di RSUD Bojonegoro," ujar Bayu.
Ia menuturkan, Abdul Aziz meninggal setelah mendapatkan luka bacok di kepala bagian belakangnya.
Korban juga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Tadi sudah selesai pemeriksaan korban meninggal, korban meninggal akibat luka bacok di bagian kepala belakang, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," lanjutnya. (Tribunnews.com)