Pada kesempatan ini, pelaku membujuk dan merayu korban untuk VCS.
“(Saat VCS) handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar,” ujar Herman.
“Mengajak korbannya untuk melakukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban,” tambah dia.
Namun, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam aktivitas VCS itu.
Rekaman pribadi itu kemudian digunakan oleh MD untuk memeras korban.
“Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban,” ungkap Herman.
Pasalnya, sebelum melakukan pemerasan, pelaku terlebih dahulu mengumpulkan berbagai informasi tentang korban untuk memperlancar aksinya.
Terpaksa bayar
Korban sextortion alhasil terpaksa membayar puluhan juta rupiah agar video tidak disebarluaskan.
"Untuk kerugian itu bervariasi, itu ada korban transfer jutaan sampai puluhan juta," kata Herman.
Tindak kejahatan pelaku sudah berlangsung sejak medio 2024.
Pelaku yang hanya mengandalkan pemasukan dari tindak kejahatan ini meraup untung lebih dari Rp 100 juta selama periode tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Daya Kakak Adik di Palembang, Peras Pria Hidung Belang dengan Modus VCS"
Baca juga: Kamar Kos Disatroni Maling, Wartawan Ini Kehilangan 3 Ponsel dan Rp1,3 Juta