Berita Tegal

Hasil Sidang Tipiring 4 Pelaku Vandalisme di Kota Tegal, Masing-masing Disanksi Rp5 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TIPIRING - Seorang terdakwa aksi vandalisme menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Kamis (8/5/2025). Hakim memberikan hukuman denda kepada para pelaku sebesar Rp5 juta.

Sebab, vandalisme tersebut sudah meresahkan masyarakat. 

Aksi-aksi tersebut dilakukan di tempat terbuka seperti taman, lalu dinding rumah ataupun toko milik masyarakat. 

"Sebagai langkah antisipasi ke depan, kami akan mengetatkan pengawasan dan menggencarkan edukasi ke masyarakat." 

"Kami juga bekerja sama dengan OPD lain, Camat, dan Lurah serta diimbangi penindakan untuk efek jera," jelasnya. (*)

Baca juga: Pelepasan 1.332 Jemaah Calon Haji Asal Kendal, Bupati Tika: Jagalah Kesehatan dan Kekompakan

Baca juga: Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo Ditipu Oknum Anggota Brimob, Rugi Miliaran Rupiah

Baca juga: "Cita-cita Bersama" Bupati Faiz Target Pelabuhan Perikanan Batang Naik Kelas B

Baca juga: Viral Medsos Dugaan Pungutan Biaya Memandikan Bayi di RSUD Kraton Pekalongan, Begini Kata Mereka

Berita Terkini