Kusnendro mengatakan, fasilitas Gedung Paripurna DPRD memang biasa digunakan untuk kepentingan rakyat.
Siapapun boleh meminjam selagi tempat tersebut tidak digunakan.
"Jadi tidak hanya kegiatan rapat paripurna."
"Parpol, ormas, atau organisasi yang butuh tempat, kami memfasilitasi," ungkapnya.
Baca juga: 372 Jemaah Haji Pekalongan Selamat Tiba di Madinah, Fokus Ibadah Dimulai
Baca juga: Kisah Mbah Darno Petani Asal Jepara Gigih Menabung Selama 15 Tahun untuk Bisa Berangkat Haji
NF Perekrut Calon Haji Ilegal
Diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Jumat (9/5/2025), puluhan jamaah calon haji yang keberangkatannya digagalkan oleh pihak Imigrasi Soekarno Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta itu, menggunakan visa kerja atau amil.
36 jamaah itu beberapa berasal dari Tegal dan Brebes.
Kemudian ada juga dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, maupun Jakarta.
Mereka diiming-imingi dengan slogan 'Berangkat Haji Tanpa Antre' dan biaya seharga Rp139 juta hingga Rp175 juta.
Dalam penggagalan tersebut, ada dua terduga pelaku IA (48) dan NF (40), yang merupakan pemimpin rombongan serta penyelenggara haji ilegal.
IA merupakan Direktur Utama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel, sedangkan NF seorang perempuan bertugas merekrut jamaah calon haji.
NF juga ternyata diduga merupakan seorang anggota DPRD Kota Tegal dan ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro prihatin dengan kejadian PT penyelenggara umroh dan haji yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Tegal.
Jika kabar tersebut benar, sangat disayangkan baginya.
Dia mendapatkan kabar tersebut pertama kali dari keluarga NF.