"Pertama saya menyampaikan bahwa itu sangat memprihatinkan."
"Kalau kejadian itu benar menimpa anggota DPRD Kota Tegal dari PAN, itu sangat disayangkan," katanya, Jumat (9/5/2025).
Kusnendro menjelaskan, selama ini yang diketahuinya, PT NSCM yang dikelola oleh NF memiliki slogan 'Berangkat Haji Tanpa Antre'.
Mereka tahun lalu berhasil memberangkatkan haji, pada 2024.
Padahal untuk pemberangkatan haji plus saja masih harus menunggu sekira 3 tahun.
Baca juga: Dua Warga Jepara Batal Tunaikan Ibadah Haji 2025 karena Sakit
"Tahun kemarin yang bersangkutan telah memberangkatkan dan ternyata tidak terjadi apa-apa."
"Tahun ini gagal karena ada pemeriksaan dokumen," jelasnya.
Kusnendro berharap, 36 korban itu bisa mendapatkan uangnya kembali yang nominalnya hingga ratusan juta rupiah.
Menurutnya, kasihan para korbannya karena telah rugi secara material, moral dan psikis.
Mereka yang semula telah senang dijanjikan akan berangkat ke Tanah Suci justru gagal karena visa yang digunakan bukan visa haji.
"Berkaitan korban, selayaknya pihak PT bisa menggantikan uang yang disetorkan," ujarnya.
Menurut Kusnendro, dia saat ini juga masih melakukan konfirmasi kepada anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN.
Tetapi karena yang bersangkutan sedang di Jakarta, maka baru akan bertemu pekan depan.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) jika NF terbukti bersalah, hal itu diserahkan kepada partai yang bersangkutan.
"Kami setiap anggota DPRD ada induk partainya masing-masing."
"Jadi itu dikembalikan."
"Yang jelas saat ini kami akan menunggu terkait status dari NF," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait kabar tersebut.
Sebab, dia masih mencari tahu kebenaran kabar terkait kisruh haji ilegal tersebut.
"Kami menunggu kabar dan informasi lebih lanjut dari NF," ungkapnya. (*)
Baca juga: Perkuat Strategi Publikasi UM-PTKIN 2025, Humas UIN Saizu Ikuti Mentoring Desain Grafis Nasional
Baca juga: Pembayaran UKT Calon Maba UIN Saizu Jalur SPAN-PTKIN 2025 Resmi Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Baca juga: Bupati Batang Alokasikan Rp2,9 Miliar untuk Renovasi 156 Rumah Tidak Layak Huni
Baca juga: Ribuan Peserta Adu Kecepatan Merpati Kolong di Batang, Hadiah Total Rp150 Juta