TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penangkapan dua mahasiswa yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen Polda Jateng dinilai telah melanggar prosedur.
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosedur.
Para mahasiswa ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan.
Baca juga: Undip Beri Pendampingan Dua Mahasiswa yang Ditangkap Polisi
"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin (Selasa, 13 Mei), sekira pukul 14.00," katanya.
Munif membantah kedua mahasiswa ini terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang, Kamis 1 Mei 2025.
Sebaliknya, dua mahasiswa ini menyelematkan intel saat dilakukan pengamanan.
"Ketika intel ketahuan dari massa aksi daripada intel diamuk oleh massa sehingga kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Penangkapan itu, lanjut Munif, polisi justru berbekal foto doksing atau penyebaran data pribadi kedua mahasiswa tersebut yang disebar di Instagram dan Facebook.
"Masalahnya, foto yang beredar itukan foto doxing dan tidak membuktikan apapun," katanya kepada Tribun.
Munif menilai, polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan pemerintah terhadap masyarakat secara umum.
"Mengkriminilisasi aktivis dengan dalih perusakan fasilitas umum dan penyerangan aparat kepolisian itu bukan pasal atau dalih yang apple to apple terhadap kekerasan yang diterima masyarakat selama ini," ucapnya.
Selepas penangkapan terhadap para mahasiswa Semarang, Munif mengungkapkan bakal melakukan berbagai langkah di antaranya dengan melaporkan kejadian penangkapan para mahasiswa ke Komnas HAM dan berbagai langkah lainnya. Sebab, sudah ada total delapan mahasiswa yang telah ditangkap Polrestabes Semarang. Selain ditangkap, para aktivis mahasiswa distigma sebagai kriminal.
"Kami bakal melakukan penuntutan untuk membebaskan delapan mahasiswa tersebut. Kedua, perlu ada penegasan bahwa aktivis bukan kriminal," katanya.
Terancam 8 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.