"Aksi doksing dilakukan oleh pihak yang belum kami ketahui siapa yang menyebar dengan akun-akun anonim di Facebook dan di Instagram," terangnya.
Kedua mahasiswa ini, lanjut Munif, dituding pula melakukan penyanderaan terhadap Brigadir Eka anggota Polda Jateng saat aksi May Day.
Padahal, kata Munif, kedua mahasiswa ini tidak terlibat dalam penyanderaan tersebut.
"Polisi menangkap dua mahasiswa ini hanya berbekal foto tanpa masker yang barangkali dianggap sebagai pihak yang melakukan penawanan terhadap anggota intel tersebut," paparnya.
Munif menilai, padahal foto-foto wajah tersebut tidak mengandung delik pidana apapun.
Oleh karena itu, polisi menggunakan barang bukti yang tidak cukup untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Undip Beri Pendampingan Dua Mahasiswa yang Ditangkap Polisi
"Kami menyayangkan hanya beredarnya foto mereka tanpa masker kemudian secara pragmatis polisi untuk menetapkanya sebagai target operasi," ucapnya.
Dia juga menyayangkan penangkapan tersebut yang cacat prosedur karena tidak dibarengi dengan surat pemanggilan terlebih dahulu.
"Sama sekali gak ada surat pemanggilan dan tiba-tiba dilakukan penangkapan di tempat. Hal itu bagi kami sebagai tindakan maladministrasi atau menyalahi prosedur," paparnya. (Iwn)