Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Babak Baru Kasus PPDS Undip Semarang: Keluarga Korban Siap "Bertemu" 3 Tersangka di Pengadilan

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Tiga tersangka itu yakni  Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).

Baca juga: Video Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji menerangkan ketiganya didakwa melanggar kesatu pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang pemaksaan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya ketiga tersangka itu ditahan untuk tahapan penuntutan.

Tersangka Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang dan dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.

"Pertimbangan penahanan ada dua alasan yakni alasan obyektif ancaman pidana diatas lima tahun. Kemudian alasan subyektif diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulang tindak pidana," jelasnya.

Ia mengatakan terdapat 553 barang bukti pada perkara tersebut.

Barang bukti terdiri 19 unit handphone milik tersangka, saksi, dan korban.

Kemudian barang bukti catatan harian Dr Aulia Risma Lestari, dan dokumen-dokumen.

Pada perkara itu juga terdapat barang bukti uang tunai Rp 97 juta.

Selain itu barang bukti kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. 

"Dalam waktu dekat akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya.

PELIMPAHAN-Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). (TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Kejaksaan Dapat Apresiasi

Penasihat hukum keluarga korban bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro dr Aulia Risma Lestari apresiasi Kejaksaan Negeri Semarang berani menahan tiga pelaku saat tahap II.

Halaman
1234

Berita Terkini