Penasihat Hukum korban, Misyal Achmad mengatakan keluarga korban sangat dengan Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan.
Dirinya heran dengan Polda Jateng tidak melakukan penahanan sementara pasal dikenakan para tersangka telah jelas.
"Malah Kejaksaan yang berani melakukan penahanan. Saya apresiasi kejaksaaan," tuturnya, Kamis (15//5/2025).
Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan penahanan masing-masing hak dari masing-masing institusi penegak hukum.
Tersangka bisa ditahan jika terdapat kecurigaan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.
"Ketika ada kecurigaan itu mereka diperbolehkan menahan. Ketika tidak ada kecurigaan itu mereka juga diperbolehkan untuk tidak menahan sampai ada putusan pengadilan," tuturnya.
Ia menuturkan keluarga sangat prihatin terhadap Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan tiga tersangka.
Hal ini memunculkan isu-isu terhadap Polda yang tidak berani melakukan penahanan.
Padahal keluarga sudah mendesak agar Polda Jateng segera menangkap para tersangka.
"Domainnya polisi sekarang untuk menahan tersangka, melengkapi administrasi dan mengirim tersangka ke kejaksaan," ucapnya.
Misyal mengungkapkan, keluarga bakal datang saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng ke Kejati.
"Nanti keluarga datang, mereka ingin melihat wajah-wajah dari para tersangka ini," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan diri untuk menjalani kasus ini di persidangan.
Sudah P21 Sejak April
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) menyatakan berkas lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.