Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Acungan Jempol untuk Kejari Semarang yang Tahan 3 Tersangka Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip

Penulis: Sof
Editor: M Syofri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN TERSANGKA: Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus perundungan dan pemerasan yang menimpa mendiang Dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), memasuki babak baru.

Tiga tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Baca juga: BREAKING NEWS! 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

  1.  Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip,
  2.  Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip,
  3.  Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program yang sama.

Mereka akan menghadapi dakwaan berat atas peran mereka dalam kasus yang telah mengguncang dunia pendidikan kedokteran Indonesia.

Dakwaan Berat, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan, dan sejumlah pasal lain dalam KUHP terkait peran aktif para tersangka.

“Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara,” ujar Candra.

Alasan Penahanan dan Barang Bukti

Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang, sementara dua tersangka perempuan, SM dan ZYA, ditahan di Lapas Bulu Semarang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan:

Ancaman pidana di atas 5 tahun (alasan objektif), dugaan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana (alasan subjektif).

Tak tanggung-tanggung, 553 barang bukti telah disita dalam kasus ini, meliputi:

  • 19 unit handphone
  • Catatan harian korban Dr. Aulia Risma
  • Dokumen penting
  • Bukti transfer, kuitansi, dan percakapan
  • Uang tunai sebesar Rp 97 juta

Sidang Segera Digelar

Halaman
1234

Berita Terkini