Berita Cilacap

1 Bulan Buron, Pelarian Bos Geng Motor Cilacap Berakhir Usai Bacok Remaja 17 Tahun Karena Cemburu

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMPANG PELAKU - Tampang  dua orang pelaku pengeroyokan di Kelurahan Gumilir, Cilacap Utara yakni FRB (20) dan ZAP (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (22/4/2025). Dua dari kelima pelaku pengeroyokan tersebut saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan admin media sosial geng motor yang diduga turut memprovokasi aksi tersebut," jelasnya kepada Tribunjateng.com dalam rilis, Rabu (12/3/2025).

Usai diamankan di Mapolsek Cilacap Tengah, para remaja tersebut kemudian dibina oleh polisi di Aula Mapolsek setempat.

"Pembinaan puluhan remaja itu disaksikan pula oleh jajaran Forkopimcam, pihak sekolah serta para orang tua pelaku," kata dia.

Lebih lanjut Kapolsek Cilacap Tengah mengungkapkan, total ada 23 remaja yang diamankan dan dibina Polsek Cilacap Tengah dalam aksi tawuran itu.

Para remaja tak hanya berasal dari wilayah Kecamatan Cilacap Tengah saja akan tetapi juga dari wilayah Cilacap Selatan.

Adapun sebagian besar pelaku tawuran masih berstatus pelajar.

Tentunya mereka juga masih membutuhkan pengawasan ketat dari orang tua serta pihak sekolah. 

"Kami mengamankan total 23 remaja dari Kecamatan Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan yang terlibat tawuran.

Selain itu, admin media sosial yang diduga memprovokasi aksi ini juga telah kami amankan," lanjutnya.

Dalam pembinaan tersebut, pihak kepolisian menayangkan video tawuran yang beredar di media sosial sebagai peringatan keras bagi para pelaku. 

Polisi juga menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan kesempatan terakhir, apabila di kemudian hari mereka kembali terlibat dalam tawuran maka tindakan hukum akan diberlakukan.  

Kanit Reserse Polsek Cilacap Tengah, Ipda Kokok Kurnianto menyampaikan bahwa para remaja juga dibekali dengan penyuluhan mengenai dampak hukum tawuran dan penggunaan media sosial secara bijak.

Pasalnya menurut dia, media sosial kini menjadi salah satu pemicu utama aksi kekerasan di kalangan remaja.  

Sementara itu sebagai bentuk pertanggungjawaban, para remaja yang terlibat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Dalam kesempatan itu dengan rasa penuh haru para pelaku tawuran secara bersama-sama meminta maaf kepada orang tua mereka yang hadir di Mapolsek Cilacap Tengah dengan cara sungkem," kata dia.

Dengan adanya penangkapan admin media sosial geng motor, Polsek Cilacap Tengah berharap aksi provokasi serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. 

Warga juga diminta tidak ragu melapor kepada polisi apabila dikemudian hari menemui kejadian-kejadian serupa.

"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu tawuran," imbau Ipda Kokok.

Remaja Ditusuk Pisau

Penganiayaan terhadap remaja di Cilacap kerapkali terjadi.

Belum lama ini, warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dibuat geger dengan insiden penganiayaan terhadap seorang bocah dibawah umur pada Senin (12/5/2025) kemarin.

Insiden penganiayaan terhadap korban FAP (13) dilakukan oleh temannya sendiri yakni ALZ (16) di tepi jalan.

Akibatnya korban mengalami luka sayatan setelah terkena pisau dan juga luka di beberapa bagian tubuhnya setelah dipukul pelaku

Kanit Reskrim Polsek Kroya  Ipda Daryoko menyebut, insiden penganiayaan itu didasari rasa dendam pelaku terhadap korban.

Pasalnya beberapa waktu lalu korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

"Kasus ini didasari karena dendam, pelaku pernah diberi kata-kata kasar yang menyinggung perasaan.
Antara pelaku dan korban adalah teman main," ungkapnya kepada Tribunjateng.com

Dijelaskan Ipda Daryoko kejadian itu bermula ketika korban FAP sedang mengendari sepeda ontel miliknya sepulang dari warung.

Tiba-tiba dari arah berlawanan sepeda motor Supra yang dikendarai oleh pelaku ALZ langsung menabrak sepeda ontel hingga akhirnya korban terjatuh ke selokan.

Dalam posisi terjatuh itu, korban langsung dianiaya oleh pelaku menggunakan golok yang dibawanya yang kemudian diketahui oleh warga sekitar.

"Dalam kondisi itu pelaku menganiaya korban. Korban disabet menggunakan senjata tajam pisau yang dibawa dari rumah.
Korban dipukul oleh pelaku menggunakan werangka, namun diketahui warga sehingga dilerai," jelas dia.

Akibat kejadian itu kata Daryoko, tangan korban mengalami luka dan memar.

Korban mengalami luka sayat pada lengan tangan kiri sepanjang 5 (lima) centimeter.
 
"Korban juga mengalami luka lecet pada bagian kaki kanan kurang lebih 2 (dua) centimeter serta memar pada lengan tangan kiri akibat dipukul menggunakan kerangka senjata tajam," lanjutnya.

Melihat kejadian itu warga sekitar pun langsung menghubungi SPKT Polsek Kroya dan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kroya beserta anggota mendatangi TKP.

Di TKP, polisi langsung mengamankan ALZ yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kroya bersama barang bukti yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Alasan Geng Motor Aniaya Juru Parkir Hingga Tewas Gegara Tersinggung Saat Bagi Takjil

"Barang bukti berupa 1 unit sepeda ontel, 1 unit sepeda motor Supra dan 1 buah gagang dan werangka senjata tajam yang ada di TKP sudah kami amankan," kata dia.

Saat ini pelaku ALZ sudah berada di Polsek Kroya untuk dilakukan pemeriksaan, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan pelaku dan penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam pasal 80 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (pnk/*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentolan Geng Motor Cilacap yang Aniaya Remaja Ditangkap di Lamongan"

Berita Terkini