Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan

Penulis: Msi
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN-Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Pihaknya melaporkan beberapa orang ke Polda Jateng.

Laporan berupa perundungan, intimidasi dan ancaman yang dialami oleh korban.

Dia telah menyerahkan bukti-bukti tudingan itu ke polisi berupa menyerahkan sejumlah bukti-bukti dalam aduan tersebut di antaranya bukti chatting whatsapp, bukti transfer bank dan bukti lainnya.

Babak Baru

Kini, kasus perundungan dan pemerasan yang menimpa mendiang Dr. Aulia Risma Lestari memasuki babak baru.

Tiga tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip,

Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip,

Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program yang sama.

Mereka akan menghadapi dakwaan berat atas peran mereka dalam kasus yang telah mengguncang dunia pendidikan kedokteran Indonesia.

Dakwaan Berat, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan, dan sejumlah pasal lain dalam KUHP terkait peran aktif para tersangka.

“Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara,” ujar Candra.

Alasan Penahanan dan Barang Bukti

Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang, sementara dua tersangka perempuan, SM dan ZYA, ditahan di Lapas Bulu Semarang.

Halaman
1234

Berita Terkini