Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan

Penulis: Msi
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN-Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan:

Ancaman pidana di atas 5 tahun (alasan objektif), dugaan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana (alasan subjektif).

Tak tanggung-tanggung, 553 barang bukti telah disita dalam kasus ini, meliputi:

  • 19 unit handphone
  • Catatan harian korban Dr. Aulia Risma
  • Dokumen penting
  • Bukti transfer, kuitansi, dan percakapan
  • Uang tunai sebesar Rp 97 juta

Sidang Segera Digelar

PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Kejaksaan menyatakan bahwa berkas telah lengkap dan dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Proses ini akan menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak dan sensitivitas kasus.

Kasus PPDS Undip Jadi Cermin Buruk Dunia Pendidikan Kedokteran

Kasus ini tak hanya mengungkap praktik pemerasan dan bullying, tapi juga menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek telah memberi perhatian khusus, termasuk dengan pembekuan sementara program PPDS Anestesi di Undip.

Acungkan Jempol untuk Kejari

Penasihat hukum keluarga korban bullying dan pemerasan mahasiswa  Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro dr Aulia Risma Lestari mengapresiasi Kejaksaan Negeri Semarang berani menahan tiga pelaku saat tahap II.

Ketiga pelaku yang dilimpahkan, yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).

Penasihat Hukum korban, Misyal Achmad mengatakan keluarga korban merasa heran dengan Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan.

Padahal, menurutnya, pasal yang dikenakan pada para tersangka telah jelas.

"Malah Kejaksaan yang berani melakukan penahanan. Saya apresiasi kejaksaaan," tuturnya, Kamis (15//5/2025).

Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan penahanan masing-masing hak dari masing-masing institusi penegak hukum.

Tersangka bisa ditahan jika terdapat kecurigaan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.

Halaman
1234

Berita Terkini