“Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI.
Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini,” demikian tertuang dalam Kesepakatan Jakarta.
Hendry dan Zulmansyah setuju untuk menyelesaikan beberapa topik yang belum disepakati secepatnya sebelum Kongres Persatuan digelar.(Wid)