Berita Kudus

Ada Kompensasi Bagi Pemenang Lelang Parkir Jalan Ahmad Yani dan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJELASAN LELANG - Calon peserta lelang parkir tepi jalan di Kabupaten Kudus tengah menghadiri proses penjelasan atau aanwijzing di Kantor BPPKAD Kudus, Senin (19/5/2025).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar aanwijzing atau  penjelasan kepada calon peserta lelang parkir di Kabupaten Kudus.

Penjelasan yang berlangsung di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Senin (18/5/2025) dihadiri oleh sejumlah calon peserta lelang baik perorangan maupun lembaga.

Dari daftar hadir dalam forum tersebut terdapat sejumlah peserta mulai dari Grib Jaya, Bodyguard Srigala Nusantara (BSN), dan sejumlah peserta perorangan lainnya. 

Dalam forum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD Djati Solechah dan terdapat juga sejumlah perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.

“Tahapan proses ini menjadi kewajiban bagi kami pemberi tender lelang kepada calon peserta lelang,” kata  Djati.

Djati mengatakan, untuk berapa calon peserta lelang pihaknya tidak mengetahui secara pasti. 

Sebab proses lelang sepenuhnya nanti akan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Peserta yang hendak mengikuti lelang lokasi parkir di Kudus terlebih dulu harus membuat akun di lelang.go.id.

“Kami hanya menerima konsultasi dari para calon peserta lelang.

Ada sekitar 10 orang yang konsultasi ke kami terkait lelang tersebut,” kata Djati.

Dengan adanya lelang pengelolaan parkir ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Harapannya nilai lelang bisa dua kali lipat dari total nilai limit yang ditawarkan.

Wewenang pemenang lelang berhak mengelola parkir sejak 1 Juni sampai 31 Desember 2025.

“Memang untuk setiap titik nilai limitnya berbeda.

Tapi kami yakin bisa dua kali lipat nilai limitnya,” kata dia.

Halaman
123

Berita Terkini