TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi tak sekadar berhenti mendalami kasus pembunuhan seorang wanita yang kemudian jenazahnya dikubur dan ditimpa cor di Kabupaten Wonogiri.
Meskipun pelaku bernama Joko Nur Setiawan sudah ditangkap dan berstatus tersangka, polisi kembali menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Dia adalah Gimin, yang merupakan ayah dari Joko.
Baca juga: Ayah Joko Pelaku Pembunuhan Wanita Baturetno Wonogiri Ikut Berstatus Tersangka
Baca juga: Mayat Wanita Dicor di Wonogiri: Orang Tua Pelaku Ternyata Tahu Ada Jasad Dikubur di Belakang Rumah
Gimin disebut- sebut sejak awal telah mengetahui peristiwa tersebut tetapi memilih diam, menyembunyikan informasi tentang tindakan anaknya terhadap korban.
Gimin baru mau bercerita setelah pihak polisi memberondong berbagai pertanyaan saat penyelidikan kasus tersebut yang akhirnya diketahui siapa pelaku dan lokasi korban saat itu.
Gimin, ayah pelaku pembunuh jasad wanita yang dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Gimin mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.
"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor."
"Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.
"Gimin disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian."
"Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Gimin dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.
"Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan."
"Gimin tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan," ujar dia.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi lokasi jasad korban yang dikubur lalu ditimpa cor dari orangtua pelaku.
Awalnya, polisi yang menerima laporan kehilangan dari keluarga korban yang kemudian intens penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.
Polisi kemudian mengarah ke orangtua pelaku.
Saat itu, menurutnya, ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orangtua pelaku sebelum dinyatakan hilang.
"Informasi dikuburnya lokasi itu dari orangtua tersangka, berinisial Gimin."
"Saat itu diberitahu lokasinya di belakang rumah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Joko Nur Setiawan (34) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup seusai polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
Joko disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan.
Korban dibunuh pada 11 Februari 2025.
"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu."
"Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan pelaku dan meminta untuk dinikahi," jelasnya.
Penetapan status tersangka terhadap orangtua Joko adalah rentetan dari pendalaman peran Gimin dalam kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dicor di Wonogiri.
Polisi menyebut orangtua Joko (34) warga Desa Ngadirojo Lor pembunuh wanita asal Baturetno itu mengetahui di belakang rumahnya ada jasad dikubur dan ditimpa cor.
Fakta Terungkapnya Pembunuhan Wanita di Wonogiri
Sebelumnya telah diberitakan di Tribunjateng.com, beberapa fakta terungkap seusai pelaku membunuh kekasihnya, Dwi Hastuti, warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Beberapa fakta yang terungkap adalah pelaku menolak dinikahi karena sudah punya istri dan lainnya.
Permintaan nikah itu bukan karena korban hamil.
Di sisi lain juga, pelaku masih memiliki utang kepada korban.
Pelaku pembunuhan, Joko Nur Setiawan (34) warga Ngadirojo Kabupaten Wonogiri ternyata memiliki utang Rp15 juta dan menggadaikan mobil milik korban, Dwi Hastuti.
Joko merupakan pelaku pembunuhan wanita asal Baturetno Kabupaten Wonogiri ini.
Jenazah korban dikubur di pekarangan belakang rumah orangtua Joko di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo memimpin langsung pembongkaran liang yang dilapisi cor bertempat di dekat kandang itik belakang rumah orangtua tersangka pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Proses pembongkaran itu disaksikan tokoh dan warga setempat.
Dia menyampaikan, motif pembunuhan tersebut yakni tersangka yang telah berkeluarga menghindari saat korban meminta supaya dinikahi.
"Motif pembunuhan yaitu tersangka menghindari permintaan pertanggungjawaban untuk menikah."
"Juga didapati tersangka memiliki utang Rp15 juta," katanya kepada Tribunjateng.com di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang.
Korban dan pelaku telah saling mengenal pada Oktober 2024 hingga berlanjut menjadi pasangan kekasih.
Lanjutnya, korban lantas bertemu dengan tersangka dan meminta dinikahi pada 11 Februari 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman orangtua pelaku.
Akan tetapi pelaku justru mencekik korban hingga kemudian wanita itu terjatuh dan meninggal setelah kepalanya membentur pondasi.
"Di sinilah ada pemikiran lain, hal yang tidak nyaman baginya karena dia khawatir ketahuan perselingkuhannya," terangnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo menambahkan, pelaku diketahui telah menggadaikan mobil milik korban kepada seseorang.
Saat ditanya nominal, terangnya, masih didalami.
"Mobil sudah disita," tuturnya.
Pelaku Joko mengatakan, bertemu dengan korban di Baturetno pada 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00.
Setelah pertemuan itu, pelaku mengajak korban ke rumah orangtuanya.
Laki-laki itu menceritakan, membunuh korban dengan cara mencekiknya dari belakang.
Dia membenarkan telah mengubur jenazah Dwi di pekarangan belakang rumah orangtuanya.
Saat ditanya alasan mengecor liang tersebut supaya tidak diketahui orang.
Joko melakukan perbuatan itu seorang diri.
Dia melakukan hal itu karena korban meminta supaya dinikahi, akan tetapi dirinya telah memiliki istri dan anak.
Dia juga menceritakan memiliki tanggungan utang kepada korban senilai Rp15 juta.
"Dia mengejar saya untuk dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak dan istri."
"Alasan lain saya punya pinjaman Rp15 juta," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru Mayat Perempuan Dicor di Wonogiri, Korban Dibunuh Bukan Hanya karena Minta Dinikahi
Baca juga: Berawal Laporan Orang Hilang hingga Pengakuan Gimin, Fakta Lengkap Mayat Perempuan Dicor di Wonogiri
Hasil Autopsi Korban Pembunuhan
Penyebab Dwi Hastuti meninggal yang kemudian jenazahnya dikubur di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri itu dikarenakan mengalami luka di bagian kepala.
Seperti diketahui, warga sekitar sempat digemparkan dengan adanya penemuan mayat perempuan, Dwi Hastuti (48) yang merupakan warga Baturetno di belakang rumah orangtua Joko Nur Setiawan (34).
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo menyampaikan, jenazah telah diautopsi di RSDM Surakarta usai pembongkaran liang tempat korban dikubur dan ditimpa cor pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
"Hasil autopsi menyebut jika penyebab kematian korban karena luka di bagian kepala."
"Kemudian karena dibekap itu mungkin yang bersangkutan mati lemas," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025) siang.
Dia menerangkan, ada beberapa kemungkinan penyebab kematian korban sebelum akhirnya dikubur di lahan belakang rumah.
Apakah itu lantaran kepala korban yang terbentuk pondasi belakang rumah atau mati lemas karena dibekap oleh pelaku saat cekcok.
Saat ditanya adanya kabar bahwa korban dalam kondisi hamil, terang Iptu Agung, membantahnya alias tidak benar.
Pasalnya, hasil autopsi tidak menyebutkan bahwa korban dalam kondisi hamil.
Dia menambahkan, jenazah telah dimakamkan setelah proses autopsi selesai.
Hasil Keterangan Orangtua Pelaku
Kasus mayat di pekarangan belakang rumah warga Dusun Brubuh Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri terungkap dari keterangan orangtua pelaku.
Seperti diketahui, warga sekitar digemparkan dengan adanya penemuan mayat wanita, Dwi Hastuti (48) di belakang rumah orangtua Joko Nur Setiawan (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (1/5/2025) pukul 01.30.
Pantauan di lokasi tampak garis polisi masih terpasang di rumah tempat penemuan mayat itu pada Jumat (2/5/2025) siang.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo menyampaikan, semula polisi menerima laporan orang hilang atas nama Dwi Hastuti pada 14 Februari 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan scientific investigation.
Di sisi lain, polisi juga meminta keterangan orangtua Dwi Hastuti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga melihat korban terakhir kali keluar rumah dengan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan orangtua tersangka, Gimin.
"1 Mei 2025 kami mengungkap tabir hilangnya seorang berinisial DH."
"Telah meninggal dikubur di belakang rumah orangtua pelaku pembunuhan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025).
Dari hasil keterangan orangtua tersangka, terangnya, korban dikubur di belakang rumah dekat kandang itik.
Polisi lantas melakukan pembongkaran.
Dia menuturkan, proses pembongkaran berlangsung sekira 2,5 jam atau hingga pukul 03.00 pada Kamis (1/5/2025).
Proses pembongkaran cukup lama karena liang tempat dikuburnya korban ditimpa cor.
Polisi menemukan tas saat membongkar liang tersebut.
Tas tersebut berisi KTP milik korban, kartu ATM, dan kartu identitas lainnya.
"Dikuburkan di liang, jadi yang atas cor-coran ditutupi papan."
"Jasad korban dibungkus plastik dan kain jarik."
"Kedalaman (liang) sekira 1,5 meter," terangnya.
Kasatreskrim menerangkan, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok sebelum kejadian.
Diketahui kedatangan korban dan pelaku ke rumah tersebut dalam rangka membicarakan permintaan korban.
Korban yang berstatus sebagai janda meminta kepada tersangka supaya dinikahi.
Akan tetapi tersangka bingung lantaran sudah berkeluarga hingga terjadinya cekcok antara keduanya.
Korban dan pelaku diketahui telah saling kenal sejak Oktober 2024.
"Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka insial J untuk dinikahi."
"Tersangka bingung karena sudah memiliki keluarga," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Iptu Agung, pelaku khilaf kemudian mencekek dan membekap korban saat cekcok tersebut.
Kemudian korban jatuh dan kepala membentur pondasi di belakang rumah.
Pelaku melancarkan aksinya pada 11 Ferbruari 2025 atau 3 hari sebelum adanya laporan orang hilang ke kepolisian.
"Itu (korban dikubur) dilakukan pelaku sendiri," ucapnya.
Warga sekitar, Andika Wisnu kaget mendengar kabar adanya penemuan mayat di rumah tetangganya itu.
Dia mendapatkan kabar itu dari polisi yang berada di sekitar lokasi pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Menurutnya, pelaku jarang berkunjung ke kediaman orangtuanya karena telah tinggal bersama keluarganya.
Dia mengungkapkan, orangtua pelaku tinggal seorang diri di rumah tersebut.
"Paling ke sini cuma jenguk orangtua, tapi jarang," imbuhnya. (*/Agus Iswadi/Tribun Solo)
Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Keperawatan UMP Kunjungan Internasional ke Taiwan, Perkuat Kolaborasi Akademik
Baca juga: Begini Kronologi Siswi SMA Asal Wonosobo Tinggal Rumah, Sebulan Kemudian Ditemukan di Kalimantan
Baca juga: Total Kerugian PT KAI Akibat Aset Dirusak dan Dicuri Anggota GRIB Jaya, Ada Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Selamat! Kompol Pujiono dan Aiptu Ahmad Syaifudin Anggota Polres Pekalongan Kota Terima Penghargaan