Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Temuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Ayah Joko Pelaku Pembunuhan Wanita Baturetno Wonogiri Ikut Berstatus Tersangka

G, ayah pelaku pembunuh jasad wanita yang dikubur lalu ditimpa cor kini berstatus tersangka di Kabupaten Wonogiri.

Editor: deni setiawan
POLRES WONOGIRI
PEMBUNUHAN - Dokumentasi saat polisi meminta keterangan pelaku pembunuhan, Joko Nur Setiawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kini ayah pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dimana jenasah korban dikubur dan ditimpa cor di belakang rumah orangtua pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi secara resmi menetapkan status tersangka terhadap ayah Joko yang merupakan pelaku pembunuhan wanita yang jenazahnya dikubur dan ditimpa cor di Kabupaten Wonogiri.

Meskipun kini berstatus tersangka, G ayah Joko tidak ditahan.

G terancam hukuman selama sekira 9 bulan karena menyembunyikan informasi terkait kelakuan anaknya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemilik Mobil di Wonogiri Menyelamatkan Diri saat Kendaraannya Terbakar

Baca juga: Mayat Wanita Dicor di Wonogiri: Orang Tua Pelaku Ternyata Tahu Ada Jasad Dikubur di Belakang Rumah

G, ayah pelaku pembunuh jasad wanita yang dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Status ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Senin (19/5/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor."

"Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.

"G disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian."

"Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap G dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan."

"G tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan," ujar dia.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi lokasi jasad korban yang dikubur lalu ditimpa cor dari orangtua pelaku.

LOKASI KORBAN DIKUBUR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya korban, Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kasus ini terungkap seusai orangtua pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan.
LOKASI KORBAN DIKUBUR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya korban, Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kasus ini terungkap seusai orangtua pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Baca juga: Nasib Joko Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Fakta Baru Pria 45 Tahun di Wonogiri Setubuhi Bocah SD: Tetanggaan dan Sama Suka

Awalnya, polisi yang menerima laporan kehilangan dari keluarga korban yang kemudian intens penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved