Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya

Editor: Awaliyah P
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Iwan S Lukminto, eks Dirut Sritex, ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi kredit senilai Rp 692 miliar oleh Kejagung. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

Meski baru tiga orang jadi tersangka, Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru.

Saat ini, direksi bank lain masih berstatus saksi.

Tapi penyidikan masih berlangsung.

"Kami sudah pelajari semua prosedurnya. Pemberian kredit ini sudah ada persetujuan direksi," kata Abdul Qohar.

"Siapapun yang terlibat dalam hal ini, Kejagung tanpa pandang bulu."

"Apabila alat bukti cukup, akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya. (*)

Berita Terkini