Meski baru tiga orang jadi tersangka, Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru.
Saat ini, direksi bank lain masih berstatus saksi.
Tapi penyidikan masih berlangsung.
"Kami sudah pelajari semua prosedurnya. Pemberian kredit ini sudah ada persetujuan direksi," kata Abdul Qohar.
"Siapapun yang terlibat dalam hal ini, Kejagung tanpa pandang bulu."
"Apabila alat bukti cukup, akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya. (*)