7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Iwan Setiawan Lukminto diketahui kini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Berikut 7 fakta lengkap tentang kasus ini:
Baca juga: Sosok Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap Kejagung: 17 Tahun Jadi Dirut
1. Seret Pejabat Bank Daerah
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritex.
Mereka adalah:
- Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex, eks Dirut)
- Dicky Syahbandinata (eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial bank di Jawa Barat tahun 2020)
- Zainudin Mapa (eks Direktur Utama bank di DKI Jakarta tahun 2020)
"Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
2. Kredit Digunakan untuk Bayar Utang dan Beli Tanah
Dana kredit yang diberikan seharusnya untuk modal kerja, tetapi oleh Iwan Setiawan digunakan untuk hal lain.
"Kredit itu untuk bayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga."
"Untuk aset yang tidak produktif seperti dibelikan tanah," ujar Abdul Qohar.