TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tiga Warga Negera Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan aksi pencurian di Kabupaten Jepara, iserahkan Polres Jepara ke Imigrasian untuk dilakukan deportasi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan tiga WNA tersebut merupakan satu keluarga.
Mereka diserahkan ke kantor Imigrasi pada Selasa (20/5/2025) malam Pukul 21.00 WIB.
"Sudah diserahkan ke imigrasi dari kemarin malam, Selasa malam pukul 21.00 WIB, satu keluarga," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: UPDATE WNA Hipnotis di Jepara : Kantor Imigrasi Pati akan Deportasi Satu Keluarga Asal Iran
Sebelum diserahkan ke kantor Imigrasi, satu keluarga tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Jepara, Ketiga WNA tersebut diduga melakukan aksi pencurian dengan modus ingin mengoleksi uang Rupiah.
"Untuk WNA kemarin Selasa sudah kami laksanakan klarifikasi terkait WNA tersebut.Kami lakukan gelar perkara, bahwa bersangkutan diduga melakukan pencurian," ujarnya.
Ketiga WNA tersebut juga memiliki izin tinggal sampai bulan Juli dengan Visa liburan di Indonesia.
Kasatreskrim Polres Jepara menyebutkan satu keluarga tersebut tidak lama berada di Kabupaten Jepara.
"Izin tinggal masih ada sampai bulan Juli kami cek masih aktif menggunakan Visanya liburan.Mereka itu baru, karena bersangkutan menginap di semarang perjalanan," ungkapnya.
Setelah melengkapi bukti dan keterangan dari Ketiga WNA tersebut, Polres Jepara baru menyerahkan satu keluarga WNA kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Kemudian kami berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilaksanakan penindakan berupa deportasi terhadap WNA yang bermasalah," tuturnya.
Atas tindakannya yang melanggarkan hukum, ketiga WNA tersebut terancam di Deportasi atau dipulangkan ke Negara Asal yaitu Iran.
"Undang undang imigrasian ada pasal 75 menyebutkan bahwa penjabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi ke imigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia melakukan tindakan berbahaya patut diduga membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati perundang-undang. Patut didugapun menjadi alasan untuk menjadikan deportasi dari wna tersebut," tegasnya.
Mengacu pada kejadian itupun, AKP M Faizal menghimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal.