Pelaku pun mencekoki korban dengan video berisi adegan dewasa sebelum melancarkan aksinya.
"Korban diancam dan sebelum melakukan persetubuhan. Korban lebih dulu dicekoki video dewasa oleh pelaku," bebernya.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pada kasus persetubuhan dua saudara ini.
Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku ini juga diluar nalar, pasalnya ia melancarkan aksinya di rumah induk saat sang ibu tidak berada di rumah.
Kini pelaku sudah diamankan dan mendekam di jeruji besi Polres Jombang.
Pelaku dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2026 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," beber Margono.
Pelaku Sudah Menikah
Fakta baru kasus pria di Kecamatan Mojoagung, Jombang yang tega menodai adik perempuan sedarahnya sendiri ternyata sudah memiliki istri.
Pelaku AA (23) diketahui sudah memiliki istri lewat pernikahan siri sejak tahun 2020 namun kemudian pernikahannya disahkan.
Bejatnya, meskipun sudah memiliki istri, AA tetap melampiaskan nafsunya itu kepala LN (19) adik sedarahnya terus menerus.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (22/5/2025) membeberkan fakta baru, jika pelaku AA ini ternyata sudah memiliki istri.
"Pelaku pada tahun 2020 sudah menikah siri dengan perempuan lain. Namun pelaku masih melakukan hubungan dengan korban sampai pelaku ini menikah secara sah dengan perempuan lain tersebut. Itu dibuktikan dari keterangan korban," ucapnya.
Alasan pelaku tetap bersetubuh dengan korban meskipun sudah memiliki istri, karena pelaku memiliki hasrat lain jika berhubungan dengan keluarga sendiri. "Dan hal itu yang menjadi pemicu pelaku terus melakukan aksi bejatnya," katanya. ( Surya )