"Pelaku dibawa ke sana, ternyata benar, sudah disiapkan barang 1 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi," terangnya.
Kapolres Sukoharjo mengungkapkan, barang -barang tersebut kemungkinkan akan diedarkan di Solo Raya dan sekitarnya.
Total barang bukti yang telah disita dalam pengungkapkan kasus tersebut yakni 1.025 gram sabu dan 1.081 ekstasi.
Diperkirakan nilai dari barang tersebut mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
"Dalam 10 tahun terakhir ini pencapaian pengungkapan (peredaran narkoba) terbesar di Polres Sukoharjo," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan 4 pasal berbeda yakni Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotopika dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami masih pengembangan, masih mencari yang meletakkan barang di Tangerang," pungkasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS! SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Segala Biaya Pendidikan Ditanggung Pemerintah
Baca juga: Preman TPI Pelabuhan Tegal Ditangkap! Curi 7 Kantong Ikan Milik Pedagang, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Pekerja dan Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Rp300 Ribu, Cair Awal Juni
Baca juga: Hari Kedua SPMB SMKN 1 Slawi Tegal Masih Sepi Pendaftar, Berikut Penyebabnya