Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum.
Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.
Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih.
Tapi, dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.
Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.
"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).
Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Agus Buntung divonis penjara 10 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung.
Dia menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.