Kasus ini masih dalam tahap persidangan.
Saksi Bantah
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dalam mendengar keterangan sejumlah saksi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang.
Sidang sebelumnya menghadirkan saksi dari Gapensi Semarang.
Pada sidang kali ini, Senin (26/5/2025), saksi ada empat orang yang juga merupakan anggota dari Gapensi Semarang.
Keempat saksi yang dihadirkan meliputi Wakil Bendahara Gapensi Semarang Sapta Marnugraha.
Sisanya tiga anggota Gapensi meliputi Siswoyo, Febri dan Marwoto.
Persidangan tersebut berupaya menguak pengaturan setoran uang dan aliran uang dalam proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi itu, saksi Sapta Marnugraha membantah telah memberikan uang commitment fee atau uang kontribusi proyek ke Alwin Basri suami dari Plt Wali Kota Semarang.
Keterangan dari Sapta ini bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya oleh penyidik.
"Seingat saya, saya tidak pernah mendengar uang itu untuk ke Pak Alwin. Saya hanya mendengar uang (porsi) 13 persen untuk bapak e," kata Sapta dalam persidangan yang dibuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hakim ketua sudah mengingatkan Sapta soal perbedaan keterangan ini.
Hakim menyebut, keterangan Sapta kontras. Sebab, Sapta dalam BAP menyebut telah menyerahkan uang fee ke Alwin tetapi dalam persidangan bersikap sebaliknya.
Hakim lantas mencecar siapa sosok bapak tersebut.
Sapta mengungkapkan, mendengar sosok Bapak e itu dari terdakwa dalam kasus yang sama yakni dari Martono, eks ketua Gapensi Semarang.