Kesepakatannya, ketika dari pihak perusahaan akan menggunakan kembali, mereka menyerahkan. Mereka memang sudah lama di situ. Sewanya per tahun," jelas dia.
Dia menuturkan, dari total 12 bangunan semipermanen di lahan tersebut, saat ini masih delapan yang berdiri.
"Mungkin kemarin ketika di lapangan ada yang tidak mengetahui situasinya, sehingga suasana jadi tidak kondusif," kata Pramono ketika ditanya mengapa sampai terjadi perlawanan oleh warga.
Dia menyebut, dalam waktu dekat ini Bupati Pati Sudewo akan memediasi pihak PT LPI dengan petani pundenrejo.
"Informasi lebih detail nanti akan kami sampaikan setelah ada pertemuan dengan bupati," tandas dia.
Sebelumnya, puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, mendatangi Kantor Bupati Pati, Rabu (7/5/2025).
Mereka datang dengan maksud mengadu pada Bupati Pati Sudewo atas peristiwa dirobohkannya dua rumah petani.
Perwakilan petani Pundenrejo, Muhammad mengungkapkan bahwa ada dua rumah petani yang dirobohkan oleh orang-orang yang mereka duga sebagai preman suruhan pabrik gula PT Laju Perdana Indah (LPI).
Untuk diketahui, selama ini memang terjadi sengketa lahan di antara petani dan perusahaan tersebut.
"Kami datang ke sini dadakan karena ada pengrusakan rumah warga di tanah sengketa.
Tadi pagi ada dua rumah dirobohkan, petani langsung ke sini untuk mengadu pada Pak Bupati,” kata dia.
Muhammad menyebut, rumah yang dirobohkan tersebut milik Kasturi dan Kailan alias Kroco.
Mereka tak berdaya melihat rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun dirobohkan.
"Kejadiannya jam 8 pagi.
Preman-preman itu naik dua truk.
Sempat dihalau, tapi jumlah mereka lebih banyak,” kata dia.
Dia berharap kepada Bupati Pati Sudewo agar segera menyelesaikan persoalan konflik agraria di Pundenrejo dan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam urusan ini.
”Harapannya Pak Bupati segera menanggapi.
Bagaimana bisa di wilayah Pati ada konflik sampai rumah warga dirobohkan.
Ini melanggar HAM.
Tidak ada apa-apa langsung dirobohkan,” ungkap dia.(Mzk)