Sidang Korupsi Mbak Ita

Sidang Korupsi Mbak Ita dan Suami, untuk Dapat Proyek Kursi, Rachmat Suap Rp 1,7 Miliar Dulu

Penulis: Msi
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang

Kendati mengaku sudah menyetor sebesar Rp500 juta dari tiga proyek senilai Rp4,4 miliar, Sapta masih bersikukuh tidak mengetahui aliran uang tersebut.

Dia menegaskan, perbedaan keterangan sebelumnya dalam BAP semata-mata karena kondisinya saat diperiksa dulu dalam pikiran kosong.

"Waktu itu blank (pikiran kosong)," ungkapnya.

Dia menyebut, proyek senilai kurang lebih sebesar Rp 4,4 miliar yang dikerjakannya meliputi untuk perbaikan jalan, gedung kelurahan, perbaikan saluran dan gedung Pendidikan Anak Usia Dini.

"Proyek di tiga kecamatan Mijen, Gunungpati dan Pedurungan," imbuhnya.

Para saksi lainnya senada dengan keterangan dari Sapta. Mereka tidak tahu aliran uang fee tersebut untuk siapa.

Saksi lainnya, Sekretaris 2 Gapensi Semarang Siswoyo mengatakan, committmen fee diberikan sebelum mengerjakan proyek. Dia sendiri mengerjakan 12 paket proyek.

"Setoran fee total Rp318 juta dari saya dan tujuh anggota Gapensi lainnya," katanya dalam persidangan.

Siswoyo menyebut, tidak mengetahui aliran uang itu ke mana. Sebab ,ketua Gapensi Martono tidak menyebut uang tersebut untuk siapa.

"Pak Ketua (Martono) kalau sudah dapat duit ga pernah bilang buat siapa," bebernya.

Saksi lain, Febri dan Marwoto sama-sama mengakui menyetorkan uang fee proyek sebesar 13 persen dari nilai total proyek. Namun, tidak tahu aliran uang kemana.

"Saya kerjakan dua paket proyek senilai Rp160 juta, serahkan (uang fee) Rp20 juta," kata Febri.

"Setiap proyek pasti ada (uang) fee," sambung Marwoto.

Kami Terima karena Sepi Pekerjaan

Sebelumnya pada sidang Senin (19/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi sejumlah kontraktor mengeluhkan kecilnya keuntungan yang diperoleh dari proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah kecamatan di Kota Semarang pada tahun anggaran 2023.

Lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum memberikan kesaksian terkait teknis dan proses pelaksanaan proyek PL, termasuk sistem koordinasi serta pembagian paket pekerjaan di lapangan.

Halaman
1234

Berita Terkini